Untuk Pendaftaran Ulang harus menyerahkan :

- Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk
- Foto-copy pembayaran Uang kuliah
- Foto-copy STTB yang telah disyahkan sebanyak 2 lembar
- Foto-copy NEM/SKHUN yang telah disyahkan sebanyak 1 lembar
- Foto-copy KTP
-
Surat Izin dari Instansi tempat bekerja (bagi PNS/TNI/POLRI)

- Pas-photo ukuran :
        4x6 cm sebanyak 1 lembar
- Mengisi Formulir pendaftaran ulang
- Khusus Mahasiswa Transisi dan Pindahan, menambahkan :
  a. Foto-copy Ijazah dan transkrip (Negara dan/atau Lokal) yang telah disyahkan sebanyak 2 lembar
  b. Surat Keterangan Izin Pindah Asli (bagi Mhs. Pindahan)